pencairan bpjs
masi banyak orang yang mungkin tidak tau atau masi ragu untuk melakukanya dalam arti berpikir tentang benar atau tidak berkas dan kemana harus yang dituju untuk mencairkan dana bpjs ketenagakerjaan,padahal banyak sudah sumber yang beredar atau cara panduan untuk mencairkan dana dari bpjs ketenagakerjaan tersebut, perlu diketahui tentang pencairan dana adalah telah menjadi bpjs ketenaga kerjaan dimana berkerja disebuah perusahaan yang telah terdaftar di pusat bpjs ketenaga kerjaan,bpjs menanggung biaya sebanyak 3.0 %
peserta karyawanya dan 2 % biayanya ditanggung peserta, peserta bisa mencairkan dana apabila peserta telah tidak aktif berkerja lagi selama masa jeda tidak aktif 1 bulan, ketika sudah tidak aktif perusahaan harus kembali melaporkan status karyawan yang mana tidak aktif dan aktif lagi, peserta yang tidak aktif wajib mendapatkan surat refrensi untuk kelengkapan berkas dari pada permintaan dari bpjs itu sendiri, peserta bpjs yang sudah tidak aktif selama 1 bulan lamannya harus mengecek kembali statusnya apakah masi aktif atau tidak di situs situs /aplikasi yang sudah terpapar dan dibagikan untuk kita download dan kita gunakan, peserta bpjs
sebelum melakukan untuk pelaporan pencairan juga harus menyediakan berkas yang sudah menjadi ketentuan bpjs itu sendiri contohnya, foto copy ktp,fotocopykk,fotocopu buku tabungan,fotocopy kartu kepesertaan bpjs, dan apabila ada dari artikel ini yang tertinggal silahkan melihat dari sumber lain, lalu apabila berkas telah lengkap fotocopy maupun berkas asli harus dibawa di kantor bpjs tersebut, mengisi beberapa formulir untuk pertinggal data terhadap pihak bpjs ketenaga kerjaan dan bila disetujui dana akan cari selama masa 14 hari kerja apabila telah disetujui dan dana belum juga cair untuk dananya masa bisa kembali melaporkan untuk mengetahui statusnya.