Apakah anda salah satu seorang yang pernah ditilang saat berada di jalan umun oleh petugas kepolisian walau tidak sengaja mendahului rambu rambu yang ada namun karena terkadang kebiasaan yang ada pada setiap manusia yaitu lupa yang menyebabkan anda akhirnya berhadapan dengan hukum dan aparat yang bertugas
Namun sampai saat ini ditahun 2019 ini dimana kendaaran roda empat maupun roda 2 semakin bertambah karena kesesuaian populasi manusian didalamnya sebagaian masi melakukan pelanggaran yang terelakkan dari contohnya jaringan rajia meski harus melawan arah dan membahayakan diri sendiri, dan karena aparat sedang bertugas pun tidak sempat untuk mengejar dan ada juga yang sempat untuk menangkap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Baru baru ini undang undang baru dikeluarkan oleh pemerintah indonesia yaitu E-TIlang , dijakarta sendiri untuk peraturan ini sudah diterapkan dimana E-tilang ini lebih praktis dari proses kerja sebelumnya, namun proses kerja seperti rajia langsung dilapangan juga tetap dilakukan untuk memberantas bahaya dari manusia yang tidak mempunyai kesadaran akan bahanya bila melanggar peraturan lalu lintas.
Proses E-tilang dilakukan menggunakan pantauan CCtv yang terletak disetiap rambu rambu lalu lintas untuk memantau semua aktivitas sipengguna jalanan umum tentunya,apa bila ditemukan adanya pengendara bermotor yang melanggar pengendara diwajibkan membayar dengan dari apa yang dilanggarnya dengan menggunakan E-banking masing masing yang dimiliki tanpa harus jauh jauh ke kantor pusat untuk pengurusan berlanjut, dan yang belum ada untuk sistem pembayaran m-banking juga tidak diharuskan hanya saja perlu bolak balik untuk menggurus pelanggaran yang dilakukan
Maka dari itu pesan saya dalam ulasan ini silahkan anda patuhi peraturan yang telah di buat di negara kita indonesia. karena peraturan diberlakukan bukan semata mata hanya untuk dilihat tapi untuk ditaati dan dijalankan dan disamping itu karena peraturan manusianya akan lebih semakin berkembang untuk sama sama memajukan negara tercinta kita indonesia .